Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) melalui layanan Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA) pada Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI)

Menindaklanjuti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, yang mengatur Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) yang diterbitkan Inspektorat Jenderal merupakan salah satu persyaratan pengajuan mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.

Sebagai bagian upaya mendukung pelaksanaan Transformasi Digital serta mempercepat proses pelayanan publik pada lnspektorat Jenderal Kementerian Agama, perlu disusun petunjuk pelaksanaan yang menjadi acuan dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) melalui layanan Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA) pada aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI). Adapun petunjuk pelaksanaan penerbitan SKBT tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, sebagai berikut:

Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor 35 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan

Format surat permohonan penerbitan SKBT dapat diunduh pada link berikut:

Format Surat Permohonan Penerbitan SKBT

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler