PENATAUSAHAAN LAPORAN BENDAHARA
Pelaksanaan good governance pada Instansi Pemerintah salah satunya adalah menyajikan laporan keuangan yang berisi informasi yang dapat dipakai oleh pengguna laporan keuangan untuk menilai akuntabilitas pemerintahan dalam rangka membuat keputusan atau kebijakan ekonomi, sosial dan politik. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai hubungan antara pihak yang memegang kendali dan mengatur entitas dengan pihak yang memiliki kekuasaaan formal atau pihak pengendali tersebut. Sebagai upaya membangun akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara maka pemerintah membuat regulasi atau peraturan. Salah satu peraturan yang berkaitan dengan pelaporan atau pertanggungjawaban bendahara yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk teknis penatausahaan, pembukuan dan pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. Sebagaimana tertera dalam peraturan tersebut ruang lingkupnya meliputi: Teknis Pembukuan bendahaa, Model Buku, Format Berita Acara, Format LPJ BENDAHARA, Pemeriksaan Kas, Rekonsiliasi Internal Satker, Penyusunan LPJ Bendahara dan Verifikasi LPJ Bendahara.
Harapannya, semua bendahara dapat menatausahakan secara tertib dan rapih pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sesuai dengan standar yang berlaku untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan keakuratan laporan keuangan yang disajikan.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 dapat didownload disini
(SPI/Suswini)