Unit Pengendalian Gratifikasi

 

Pernah mendapat hadiah dari teman atau rekan kerja? Hati-hati, menerima hadiah bisa berpotensi menjadi gratifikasi dan membuka pintu korupsi!


Gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Misal penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar.

Gratifikasi dianggap tidak sesuai dengan kode etik. Apalagi jika ditujukan untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan, singkatnya untuk mempengaruhi keputusan.

Nah, Pasal 12B dan 12C Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Gratifikasi berfungsi untuk mencegah hal ini dan menghindari konflik kepentingan.

Simak Video Pengenalan Tentang Gratifikasi pada link berikut:

https://drive.google.com/file/d/1JDl59Vb-VeojIUcVIJQOyuJUoaDTuR-f/view