Struktur Organisasi dan Kedudukan

Manajemen dan Organisasi UIN Sunan Kalijaga https://uin-suka.ac.id/id/organisasi

Dalam melaksanakan tugas pengawasan non-akademik pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Satuan Pengawasan Internal (SPI) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor (PMA Nomor 46 Tahun 2017). Kepala SPI mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 berdasarkan kebijakan Rektor (Pasal 93 ayat (2) PMA Nomor 26 Tahun 2013).

Kepala SPI dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala (Pasal 94 PMA Nomor 26 Tahun 2013).

Berdasarkan Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2018 tentang Penetapan Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, struktur organisasi SPI adalah sebagai berikut:

1. Kepala SPI 

2. Sekretaris SPI 

  • Sekretariat

3. Koordinator Pusat Hukum dan SDM

4. Koordinator Pusat Audit, Keuangan, dan Perencanaan

5. Koordinator Pusat Manajemen Risiko

6. Koordinator Pusat Pendampingan Implementasi Sistem Manajemen Strategis

 

Kedudukan

  1. Merupakan organ pengawasan yang berkedudukan langsung di bawah rektor dan bertanggung jawab kepada rektor;
  2. Independen terhadap semua unit kerja di lingkungan universitas;
  3. Dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh seorang sekretaris;
  4. Anggota sekurang-kurangnya memiliki kompetensi dalam bidang:
    a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
    b. tata kelola perguruan tinggi;
    c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan
    d. pengelolaan BMN.