PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri menjelaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara. ....