PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Perjalanan Dinas Luar Negeri
oleh: Wini/spi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri menjelaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara. Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
- Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
- Efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara; dan
- Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas khususnya dalam pemberian perintah dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas wajib berpedoman pada beberapa peraturan terkait termasuk ASN di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berada di bawah Kementerian Agama. Sebagai acuan penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu merujuk pada Pasal 12 ayat (1) PMK No. 227/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang berbunyi:
“Berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri, PPK pada Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja menerbitkan SPD.”
Untuk lebih memahami pedoman perjalanan dinas luar negeri, berikut kami sajikan kembali aturan yang terkait dengan perjalanan dinas luar negeri termasuk di dalamnya terdapat lampiran-lampiran seperti format surat tugas (lampiran I PMK No. 164/PMK.05/2015), format surat perjalanan dinas (lampiran A PMK No. 227/PMK.05/2016), format rincian biaya perjalanan dinas (lampiran B PMK No. 227/PMK.05/2016), format daftar pengeluaran riil (lampiran E PMK No. 227/PMK.05/2016), termasuk petunjuk pengisiannya. Aturannya dapat diunduh pada link di bawah ini:
- PMK No.164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
- PMK No. 227/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/ PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- PMA Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Pada Kementerian Agama;
- KMA Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Opersional Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Agama;
- Surat Edaran Nomor 08.05/SJ/B.V/4/Kp.02.3/1/2017 tentang Perubahan Tatacara Pengurusan Dokumen Perjalanan Dinas Luar negeri di Lingkungan Kementerian Agama.