KARTU KREDIT PEMERINTAH

Oleh : Suswini/ Auditor Muda/ Satuan Pengawasan Internal

Saat ini era revolusi industri 4.0, Pemerintah melakukan perubahan atau pembaharuan kebijakan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan melakukan perubahan PMK 190/PMK.05/2012 menjadi PMK 178/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terdapat beberapa penambahan dalam PMK tersebut salah satunya adalah uang persediaan yang diajukan dapat berupa uang tunai dan/atau uang persediaan kartu kredit pemerintah. Point terpenting dan perlu dicermati secara bersama perubahan PMK tersebut adalah uang persediaan kartu kredit pemerintah. Sebagaimana yang tercantum dalam PMK tersebut, uang persediaan kartu kredit pemerintah merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran / BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari0hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal daru Rupiah Murni (RM).

PMK tersebut juga menjelaskan bahwa proporsi uang persediaan yang diberikan oleh KPPN adalah uang persediaan (UP) tunai sebesar 60% dari besaran UP dan uang persediaan kartu kredit pemerintah sebesar 40% dari besaran UP. Selain, PMK 178/PMK.05/2018 secara spesifik pemerintah mengatur tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah dalam PMK 196/PMK.05/2018. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan prinsip: fleksibel, aman dalam bertransaksi dan menghindari penyimpangan fraud dari transaksi secara tunai, efektif dalam mengurangi UP yang menggangur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) pemerintah dari transaksi UP dan akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu kredit pemerintah. Agar lebih jelas dan paham terkait mekanisme pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dapat dilihat dan dibaca peraturan pemerintah melaui link dibawah ini:

  1. PMK 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  2. PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler