PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS TEMUAN (SKBT)
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab II Pasal 3 angka (1) huruf j Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RImenetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan surat keterangan bebas temuan (SKBT). Adapun petunjuk pelaksanaan penerbitan SKBT tersebut tertuang dalam SK Inspektur Jenderal Kemenag RI sebagai berikut:
Format surat permohonan penerbitan SKBT dapat diunduh pada linkberikut ini