Koordinasi Pedoman Manajemen Risiko sebagai Upaya Penguatan Pengendalian Internal

Yogyakarta, 22 Januari 2026 - Rapat Koordinasi Pedoman Manajemen Risiko dilaksanakan pada pukul 13.50 WIB dan dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI). Agenda rapat diawali dengan pemaparan dari Koordinator PusatManajemen Risiko terkait dasar-dasar manajemen risiko sesuai pedoman yang berlaku. Dalam pemaparan tersebut disampaikan bahwa salah satu tahapan penting adalah dokumentasi risiko melalui penyusunan Risk Register.

Dijelaskan bahwa penyusunan Risk Register merupakan tanggung jawab Pemilik Risiko, yaitu Rektor, yang kemudian diturunkan ke seluruh unit dan lembaga. Saat ini, pengisian Risk Register telah dikembangkan melalui aplikasi SAKIPKU-SUKA untuk mendukung kebutuhan SAKIP, SPIP, Maturity Rating, dan Zona Integritas. Manajemen Risiko juga dipandang penting sebagai instrumen mitigasi risiko yang sistematis dan terukur.

Dalam sesi tanggapan, Bapak Wakil Rektor III, Prof. Dr. Abdur Rozaki, S.Ag., M.Si., menekankan pentingnya identifikasi risiko dari aspek internal dan eksternal sebagai dasar mitigasi. Disampaikan pula bahwa indikator pengukuran risiko tidak hanya mengacu pada Perjanjian Kinerja, tetapi juga Renstra dan Indikator Kinerja Utama. Selain itu, pimpinan diharapkan memahami perannya sebagai Risk Owner agar implementasi Manajemen Risiko dapat berjalan optimal.

Rapat juga membahas mengenai rencana pendampingan pengisian Risk Register melalui kegiatan FGD dan road show ke fakultas, unit, dan lembaga. Penyesuaian aplikasi terhadap kriteria risiko serta penguatan struktur tata kelola. Rapat ditutup oleh Kepala SPI pada pukul 15.15 WIB dengan kesepakatan tindak lanjut untuk percepatan implementasi Manajemen Risiko di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dokumentasi lainnya: