Koordinasi Pelaporan Kinerja Triwulan IV, SPI UIN Sunan Kalijaga Dorong Optimalisasi SAKIPKU SUKA

Yogyakarta 05/01/2026— UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan rapat koordinasi pelaporan kinerja Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 5 Januari 2026. Rapat ini membahas penyamaan persepsi dan penguatan mekanisme pelaporan kinerja berbasis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIPKU SUKA).

Dalam rapat tersebut, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) menyampaikan bahwa batas akhir penyampaian laporan kinerja Triwulan IV ditetapkan pada15 Januari 2026. Pada periode sebelumnya, pelaporan masih dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara manual menggunakan Excel dan melalui aplikasiSAKIPKU SUKA. Namun, memasuki masa transisi tahun 2026, seluruh unit didorong untuk semakin optimal memanfaatkan aplikasi SAKIPKU SUKA sebagai sarana utama pelaporan kinerja.

Rapat juga menegaskan pentingnya penyelarasan pengisian Renstra, Perjanjian Kinerja (PERKIN), dan Indikator Kinerja Utama (IKU) melalui mekanisme casecading dari tingkat universitas ke unit kerja, serta penerapan manajemen risiko pada setiap target kinerja. Aspekmanajemen risikojuga menjadi perhatian dalam rapat ini. Setiap target kinerja akan dilengkapi dengan identifikasi, analisis, dan mitigasi risiko yang melekat, dengan prioritas pada PERKIN, diikuti oleh IKU dan Renstra. Pendampingan teknis bagi operator di masing-masing unit akan dilakukan untuk memastikan kualitas pengisian data.

Pelaporan kinerja tetap dilaksanakan secaratriwulanansesuai ketentuan yang berlaku, dengan harapan aplikasi SAKIPKU SUKA dapat menjadi pusat data pelaporan kinerja yang akuntabel dan berkelanjutan. Dengan koordinasi ini diharapkan pelaporan kinerja semakin terintegrasi, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola universitas secara berkelanjutan. (Dila)

Dokumentasi Lainnya: