Evaluasi Kinerja Pengawasan Internal 2025 dan Penyusunan Program Kerja 2026 SPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Yogyakarta 13-14 November 2025 – Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Kinerja Pengawasan Internal 2025 dan Penyusunan Program Kerja 2026 selama dua hari sebagai upaya strategis memperkuat tata kelola, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta menyelaraskan kebijakan dan program kerja dengan dinamika regulasi dan kebutuhan institusi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota SPI, Pimpinan dan Pemangku Kepentingan terkait. Rapat dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (AUK) dan ditutup oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga.
Pada hari pertama, pembahasan diarahkan pada evaluasi dan penyempurnaan Piagam SPI. yang mencakup penguatan visi, misi, dan tujuan, penyesuaian struktur organisasi, dan penyesuaian aspek lainnya. Selain itu, pelaksanaan pengawasan juga diarahkan agar mencakup audit berbasis teknologi informasi (IT audit) dan audit dengan tujuan tertentu. Rapat juga membahas analisis jabatan pada lingkungan SPI, termasuk penyesuaian tugas dan fungsi auditor serta penguatan peran SPI dalam penilaian kinerja dan pengawasan kepatuhan terhadap SOP..jpeg)
Pada hari kedua, kegiatan diisi dengan paparan penguatan SPI dari Kepala SPI UIN Tulungagung serta pembahasan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang mencakup audit sarana prasarana, manajemen risiko, pendampingan pengadaan dan IT. Evaluasi ditutup oleh Rektor dengan penegasan pentingnya efisiensi, pengawasan yang ketat, serta apresiasi terhadap peran SPI dalam mendukung terwujudnya tata kelola UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang bersih, akuntabel, dan berdaya saing.
Hasil rapat menyepakati sejumlah program prioritas tahun 2026, antara lain penguatan manajemen risiko, pendampingan pengadaan barang dan jasa berisiko tinggi, audit sarana dan prasarana, pengawasan teknologi informasi termasuk pengelolaan bandwidth, serta pengembangan kompetensi SDM SPI. SPI juga didorong untuk berkolaborasi dengan tenaga ahli eksternal pada bidang IT dan konstruksi guna memperkuat kualitas pengawasan.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam arahannya menegaskan pentingnya fungsi pengawasan internal untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Rektor juga mengapresiasi kinerja SPI yang dinilai mampu beradaptasi dengan keterbatasan anggaran tanpa mengurangi efektivitas pengawasan, serta mendorong efisiensi dan inovasi dalam pelaksanaan tugas.Melalui rapat ini, diharapkan SPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta semakin siap menghadapi tantangan pengawasan tahun 2026 dan mampu berperan strategis dalam mewujudkan tata kelola universitas yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.