SPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Bersama Komisioner KIP Pusat Gelar Review Pengisian SAQ
Yogyakarta – SPI menyelenggarakan kegiatan Review Pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire) pada Jumat (22/09/2025) bertempat di Gedung PAU lantai 3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Acara dipandu oleh pembawa acara dan dibuka oleh Bapak Rektor, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan Bapak Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A. selaku Ketua Komisioner Komisi Informasi Pusat sebagai keynote speech dan Ibu Siti Ajijah, S.H., M.H. selaku staf ahli Komisi Informasi Pusat sebagai narasumber.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi Informasi Pusat dan menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan institusional. “Sebagai kampus yang tengah bertransformasi menuju World Class University, transparansi informasi menjadi bagian penting dari tata kelola universitas yang baik,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Komisioner KIP Pusat, Donny, dalam pesannya menekankan pentingnya uji konsekuensi dalam menentukan batas keterbukaan informasi agar keseimbangan antara hak publik dan perlindungan data pribadi tetap terjaga.
Dalam paparannya, Ajijah menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi dilakukan setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat terhadap seluruh badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri keagamaan. “Penilaian tidak hanya pada SPI, tetapi mencakup seluruh unsur dari hulu ke hilir, seperti BMN, Perencanaan, Keuangan, hingga Humas,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang melibatkan berbagai unit, serta perlunya pemahaman terhadapinformasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta, di antaranya mengenai batasan informasi publik seperti Rencana Strategis serta mekanisme uji konsekuensi dalam penyelesaian sengketa informasi. Ajijah juga menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan hanya dapat menolak permohonan informasi apabila terbukti membahayakan kepentingan negara, privasi pribadi, atau rahasia bisnis. Ia juga mengapresiasi komitmen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah berupaya mengintegrasikan berbagai kanal informasi, termasuk pengembangan website PPID.
Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan yang berorientasi pada publik.
- Fai & Zaki