Pembangunan Zona Integritas UIN SUKA

Sleman - Zona Integritas merupakan langkah konkret pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN.

Pencanangan Zona Integritas di lingkungan UIN Sunan Kalijaga telah digaungkan sejak tahun 2017 yang lalu sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tindaklanjut dari peraturan tersebut dibentuknya tim zona integritas di UIN Sunan Kalijaga. Pada Kamis, 30 Agustus 2018 tim dari Kemenpanrb meninjau langsung lokasi UIN Sunan Kalijaga.

Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), Budi Ruhiatudin S.H.,M.Hum. menyampaikan sistem pengawasan yang sudah dijalankan dan akan dikembangkan untuk kegiatan pengawasan di lingkungan UIN Sunan Kalijaga, seperti diseminasi informasi melalui website SPI, sistem Pengaduan Layanan Non Akademik (PELANA), dan audit berbais dokumen digital yang beberapa waktu lalu telah dilaunching oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga.