SPI Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) Sambangi SPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk Studi Tiru Tata Kelola SPI, Matrat BLU, dan Remunerasi

SPI Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) Sambangi SPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk Studi Tiru Tata Kelola SPI, Matrat BLU, dan Remunerasi

Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menerima kunjungan SPI Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Prof. KH. Saifuddin Zuhri. Acara dibuka oleh Sekretaris SPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Syaifullahil Maslul, M.H., yang kemudian dilanjutkan pemaparan serta diskusi.

Kepala SPI PENS Surabaya, Dr. Rusminto Tjatur Widodo, ST, hadir bersama Sekretaris SPI Fitrah Maharani Humaira, S.Si., M.Kom., dan Anggota SPI Aditya Muntoro, S.T. Dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Shaleh hadir didampingi jajaran auditor, koordinator pusat (Kopus), Mahfud Asyari, M.M., yang memaparkan materi Maturity Rating dan anggota SPI.

PENS Surabaya baru menyandang status Badan Layanan Umum (BLU) di tahun 2024. Rusminto menyampaikan alasan kunjungan ini dalam sambutannya.

“Dalam surat permohonan yang kami kirimkan bertujuan untuk silaturahmi dan juga sebagai peluang kami untuk belajar, terutama mengenai pengelolaan SPI, lebih lanjut lagi setelah kami menjadi BLU. Kami masih awam mengenai BLU di Politeknik ini”, ujar Rusminto.

Ia menambahkan, timnya diminta untuk mengisi penilaian maturity rating dan ingin memperoleh kiat untuk meraih skor yang baik. PENS Surabaya juga belum menetapkan sistem remunerasi, meski tim penyusunnya pernah dibentuk beberapa tahun lalu tanpa melibatkan SPI.

"Kami mendapatkan informasi bahwa di UIN Suka sudah menerapkan sistem remunerasi. Begitu ada aturan sistem remunerasi akan distandarkan dari pusat, kemudian tim remunerasi tersebut berhenti," ujar Rusminto.

Shaleh membuka paparan dengan tiga aspek penguatan SPI: kelembagaan, sumber daya manusia, dan pedoman kerja. Ia menjelaskan dasar hukum keberadaan SPI di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 beserta perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan PMA 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawas Internal Pada Perguruan Tinggi Keagaman Negeri, yang saat ini tengah dirancang perubahannya.

"SPI di sini setara dengan lembaga di UIN Sunan Kalijaga, setara dengan LPM dan LPPM” kata Shaleh.

Shaleh juga menjelaskan kewajiban terkait SPI charter sesuai PMK pengelolaan BLU, dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Rektor dan Kepala SPI serta diketahui Dewan Pengawas. Dari SPI charter tersebut, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyusun 13 pedoman kerja yang diturunkan lagi menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap kegiatan pengawasan, mulai dari audit, monitoring, evaluasi, reviu, hingga pendampingan.

Pada bagian pengelolaan BLU, Shaleh menjelaskan fleksibilitas keuangan yang dimiliki satuan kerja BLU. Pendapatan disetor ke kas BLU dan dapat langsung digunakan melalui mekanisme RKAKL, termasuk pemanfaatan saldo awal dengan izin Kementerian Keuangan bila anggaran tahun berjalan telah habis.

"Kalaupun ada pendapatan, itu bisa untuk meningkatkan pelayanan yang sesuai dengan core business kita. Remunerasi diharapkan tidak lebih dari 50 persen dari pendapatan," jelas Shaleh.

Ia menambahkan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memiliki unit remunerasi dalam struktur organisasi yang menerapkan prinsip meritokrasi sesuai beban kerja, dengan remunerasi dibayarkan atas kelebihan kinerja wajib.

Mengenai maturity rating, Shaleh menyebut UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah mengikuti penilaian sejak 2021, 2022, dan 2024. Ia menyebut ada regulasi baru yang menyasar BLU yang belum pernah mengisi penilaian tersebut, sebelum menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Mahfud Asyari.

Mahfud memaparkan proses pengisian maturity rating secara teknis, termasuk pembagian data antaraspek penilaian.

"Kalau bicara keuangan, pengisian tidak bisa diutak-atik karena data yang sudah ada disampaikan di matrat (result based). Yang bisa diutak-atik dari aspek 3 sampai aspek 6 (process based)," kata Mahfud.

Ia menjelaskan aspek pelayanan, kapabilitas internal, kebijakan, dan analisis tren membutuhkan dokumen formal terbaru serta data dari unit pemilik masing-masing, mulai dari organisasi dan kepegawaian (OKH), perencanaan, hingga teknologi informasi. Mahfud juga menyinggung penilaian nine box performance yang berjalan terpisah dari matrat namun sama-sama memengaruhi status compliance BLU.

Sekretaris SPI PENS Surabaya, Fitrah Maharani Humaira, turut menyampaikan tantangan yang mereka hadapi dalam pengumpulan data.

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjalankan tata kelola perguruan tinggi BLU yang akuntabel, sekaligus berbagi pengalaman dengan perguruan tinggi BLU lain yang baru memulai penerapan sistem serupa.