SPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dukung UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sebagai Badan Publik Informatif

Yogyakarta, 6 Oktober 2025 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berperan aktif mendampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pelaksanaan submit Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris SPI pada pukul 09.33 WIB ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyajikan informasi secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kepala SPI dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat 141 butir pertanyaan dalam SAQ KIP yang harus diisi dan disertai bukti pendukung. Kelima aspek yang dinilai mencakup (1) mengumumkan informasi publik, (2) menyediakan dokumen informasi publik, (3) pengembangan website, (4) pengadaan barang dan jasa, dan (5) kelembagaan. “Upaya bersama menuju instansi pemerintah yang informatif sudah kita lakukan secara maksimal. Semoga dengan bimbingan dari Komisi Informasi Pusat, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dapat meraih predikat informatif,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Pendamping PPID yakni SPI juga menjelaskan bahwa telah disiapkan helpdesk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lobi utama Gedung PAU untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi publik. Petugas helpdesk telah mendapatkan pelatihan khusus dan akan mengarahkan pemohon informasi dan dokumen untuk mengisi permohonan melalui barcode sebelum diteruskan ke pejabat PPID. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (AUK) menambahkan bahwa kesadaran terhadap keterbukaan informasi kini telah menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. “PPID yang dulu belum menjadi perhatian, kini sudah menjadi mindset bersama. Kita terus menata sistem pengadaan barang dan jasa serta memastikan seluruh informasi publik dikelola secara transparan sesuai regulasi,” ungkapnya.

Wakil Rektor II selaku Ketua PPID UIN Sunan Kalijaga Yogyakrta turut mengapresiasi kerja keras seluruh tim SPI, PPID, dan unit terkait dalam memajukan keterbukaan informasi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap memperhatikan batasan hukum yang berlaku. Melalui sinergi seluruh unsur universitas, diharapkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dapat menjadi model perguruan tinggi yang informatif, transparan, dan akuntabel di lingkungan PTKIN pada Kementerian Agama Republik Indonesia.

- Fai & Zaki