Kolaborasi SPI dengan Kepala Biro AUK serta Bagian Umum Dampingi Auditor Inspektorat Jenderal dalam Rangka Reviu Pengelolaan Aset pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Yogyakarta — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Kepala Biro AUK serta Bagian Umum berkolaborasi dalam mendampingi tim Auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dalam kegiatan Reviu Pengelolaan Aset yang berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 4 hingga 8 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola aset negara di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), khususnya dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik negara yang dikelola oleh UIN Sunan Kalijaga.
Tujuan Reviu
• Menilai kesesuaian pengelolaan aset dengan ketentuan perundang-undangan
• Mengidentifikasi potensi masalah dalam pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset
• Memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan efektivitas pengelolaan aset
Dalam pelaksanaannya, SPI berperan aktif mendampingi proses reviu, mulai dari penyediaan dokumen pendukung, klarifikasi data, hingga fasilitasi komunikasi antara auditor dan unit kerja terkait. Kegiatan ini mencakup pemeriksaan fisik aset, penelusuran dokumen kepemilikan, serta evaluasi sistem informasi manajemen aset yang digunakan oleh universitas.
Pernyataan Resmi Kepala SPI UIN Sunan Kalijaga menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen SPI dalam mendukung pengawasan internal dan eksternal secara sinergis. “Kami berharap hasil reviu ini dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan aset, demi terciptanya tata kelola yang lebih baik dan berintegritas,” ujarnya.