Pemberitahuan Pelaksanaan Penilaian Anugerah Mutu Non Akademik (Anomik)

Dalam rangka mendorong proses penjaminan mutu non akademik yang berkualitas dan compliance setiap unit terhadap peraturan perundang-undangan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bermaksud untuk memberikan Anugerah Mutu Non Akademik (ANOMIK) tahun 2021 bagi Fakultas dan Unit Kerja terpilih di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pemilihan tersebut didasarkan pada penilaian yang didasarkan pada kriteria sebagai berikut:

1. Minimalnya jumlah Saldo temuan hasil pengawasan eksternal (Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan);
2. Tingkat kepatuhan untuk melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Temuan Eksternal (Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan);
3. Dukungan terhadap program pendampingan pelaksanaan anggaran oleh SPI:
a.Jumlah dokumen LPJ dan SPJ yang diupload pada google Drive SPI
b. Jumlah tindaklanjut hasil reviu dokumen oleh tim SPI
4. Minimnya jumlah pegawai yang terkena hukuman disiplin;
5. Kepatuhan dalam pengelolaan Barang Milik Negara:
a. Mencatat Barang Milik Negara pada Simak BMN;
b. Membuat Daftar Inventaris Ruangan/Daftar Barang Ruangan (DIR/DBR) pada setiap ruangan;
c. Terdapat Kartu Identitas Barang (KIB), dan Daftar Barang Lainnya (DBL).
d. Terdapat pencatatan persediaan barang/ATK.

Penailaian akan dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 22 September 2021 dan akan diumumkan hasilnya pada tanggal 23 September 2021.