Pendampingan Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025
Yogyakarta – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan pendampingan dalam rapat koordinasi persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Selasa, 9 September 2025, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung PAU. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (AUK) serta tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Agenda rapat difokuskan pada pengisian instrumen penilaian melalui laman resmi Komisi Informasi, https://e-monev.komisiinformasi.go.id. Instrumen tersebut menjadi acuan dalam menilai kepatuhan dan akuntabilitas badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretaris SPI, Syaifullahil Maslul, M.H., menyampaikan bahwa pra-monev bersama Komisi Informasi Pusat akan dilaksanakan sebelum penilaian utama. Hal ini dimaksudkan agar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan. Lima aspek utama yang akan dinilai meliputi: pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen, pengelolaan situs web, pengadaan barang/jasa, dan kelembagaan.
Kepala Biro AUK, Dr. H. Ali Sodiq, S.Ag., M.A., menuturkan bahwa meskipun tahun ini merupakan pengalaman pertama UIN Sunan Kalijaga mengikuti penilaian E-Monev KIP, universitas telah memiliki perangkat pendukung yang memadai. Harapannya, data dan layanan informasi dapat disajikan secara optimal dan menarik, sehingga memperkuat citra positif UIN Sunan Kalijaga di hadapan publik.
Sebagai tindak lanjut, rapat ini juga menyepakati pembagian tugas tim dalam penyusunan dokumen dan publikasi informasi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh persiapan berjalan terarah dan sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat.
- Fai