Dasar Hukum

Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu dari organisasi universitas. Lembaga ini dibentuk untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan tatakelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance). SPI merupakan unsur pengawas yang berfungsi untuk melaksanakan pengawasan internal yang bersifat nonakademik untuk dan atas nama Rektor.

Keberadaan SPI semakin kokoh dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum. 

Berikut beberapa dasar hukum yang mendukung tugas dan fungsi SPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Pasal 94
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dibantu oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.

 

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.

BAB IV
SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 23
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Senat Universitas;
c. Senat Fakultas;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Dewan Penyantun; dan
f. Dewan Pengawas.

Bagian Kelima
Satuan Pengawas Internal
Pasal 37
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi
pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
(3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal mengikuti masa jabatan Rektor.
(4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak
boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Satuan Pengawas Internal bersidang paling sedikit satu kali dalam setahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Rektor.

Bagian Ketiga
Pengawasan Nonakademik
Pasal 74
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukan Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal.

Pasal 103
(3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor.

Pasal 104
(1) Laporan keuangan Universitas diaudit oleh Satuan Pengawas Internal.

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 200/PMK.05/2017
TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PADA BADAN LAYANAN UMUM

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 
TENTANG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2017
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Pasal 91
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Universitas.

Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
b. penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik;
c. pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
d. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
f. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.

Pasal 93
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 berdasarkan kebijakan Rektor.


Bagikan


Print