Tugas
Melaksanakan pengawasan nonakademik.
Fungsi
- Menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan internal, meliputi penyusunan peta resiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
- Melakukan pemeriksaan kepatuhan dan kinerja, dan mutu nonakademik, di bidang perencanaan, keuangan, organisasi,operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, sarana dan prasarana,serta kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas;
- Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis BLU;
- Memantau, mengkoordinasi, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, aparat pengawasan internal pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, pimpinan, dan pembina BLU;
- Melakukan reviu laporan keuangan;
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Rektor atas simpulan, rekomendasi, atau laporan hasil pengawasan internal.