Tugas, Fungsi, dan Tanggungjawab

Tugas
Melaksanakan pengawasan nonakademik.

Fungsi

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan internal, meliputi penyusunan peta resiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
  3. Melakukan pemeriksaan kepatuhan dan kinerja, dan mutu nonakademik, di bidang perencanaan, keuangan, organisasi,operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, sarana dan prasarana,serta kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
  5. Membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas;
  6. Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis BLU;
  7. Memantau, mengkoordinasi, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh SPI, aparat pengawasan internal pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, pimpinan, dan pembina BLU;
  8. Melakukan reviu laporan keuangan;
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan 
  10. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada Rektor atas simpulan, rekomendasi, atau laporan hasil pengawasan internal.