Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berwenang untuk:
- Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
- Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, pencatatan, sumber daya manusia, data, informasi, sarana prasarana, dan objek pemeriksaan lainnya pada seluruh bagian dan unit kerja;
- Melakukan komunikasi secara langsung dengan Rektor dan/atau Dewan Pengawas;
- Mengusulkan kepada Rektor untuk memberikan penghargaan atau sanksi kepada fakultas, pascasarjana, lembaga, unit, dan/atau penanggungjawab kegiatan dalam proses pengawasan internal;
- Melakukan koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah dan/atau aparat pemeriksaan ekstern pemerintah;
- Mengadakan rapat secara berkala dan insidental dengan Rektor dan/atau Dewan Pengawas;
- Melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi, dan penilaian atas dokumen, data, dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal;
- Menggunakan tenaga ahli/auditor dari luar SPI jika diperlukan;
- Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pemeriksa eksternal; dan
- Mendampingi aparat pengawasan internal pemerintah dan/atau aparat pemeriksaan eksternal pemerintah dalam melakukan pengawasan.